Pustakawan Bersertifikat Itu Keren Loh!
PROFESI pustakawan bagi saya menjadi sebuah kebanggaan tersendiri. Betapa tidak? Lewat profesi tersebut saya dapat melayani masyarakat yang membutuhkan informasi yang kredibel. Apalagi di era sekarang saat informasi tumpah ruah, kehadiran seseorang yang memiliki kompetensi mengelola informasi agar bermanfaat di masyarakat kian dibutuhkan. Orang yang mampu mengelola atau memanage informasi itu adalah pustakawan. Mengapa pustakawan? Mengacu pada Undang-undang No.43 tahun 2007 menyatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan serta mempunya tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengolahan dan pelayanan perpustakaan. Dalam Undang Undang tersebut terdapat kata ‘kompetensi’ suatu hal yang harus dimiliki seorang pustakawan. Kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang dapat teramati dalam menyelesaikan pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang diterapkan.
Untuk mendapatkan Pengakuan kinerja pustakawan yang "kompeten" hanya diperoleh melalui uji sertifikasi pustakawan. Untuk mengetahui kemampuan serta keahlian diri dalam profesi pustakawan ini saya mengikuti uji sertifikasi pustakawan pada tanggal 23- 24 Maret yang dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu saya mengambil klaster layanan dasar perpustakaan. Alhamdulilah..... saya dinyatakan "Kompeten" dalam layanan dasar perpustakaan. Pada hari Rabu 27 Juli 2022 bertempay di DPA Daerah Istimewa Yogyakarta Sertifikat kompeteni Sertifikasi Pustakawan. Manyandang kriteria "Kompenten" manjadi kebanggan tersendiri bagi saya. Dengan pengakuan "kompeten" ini menjadikan semangat tersendiri bagi saya untuk menjadi pustakawan yang lebih baik lagi di masa depan......
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaju terus pustakawan Indonesia!. Desi Herawati diklat promosi Angkt5
BalasHapus